Minggu, 02 Februari 2020

Pernyataan Sikap Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Banggai Terkait Terbitnya PMK RI No. 3 Thn. 2020

KAMI TIDAK AKAN TINGGAL DIAM!

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020?

Mari kita cermati bersama...

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 dimana,
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. pelayanan penunjang medik; dan
d. pelayanan penunjang nonmedik.

Pasal 10 Ayat 2 berbunyi:
Pelayanan penunjang medik lain meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 berbunyi:
Pelayanan penunjang nonmedik terdiri atas laundry/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, dan pemulasaran jenazah.

Namun terdapat perbedaan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dimana,
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan
c. pelayanan non medik.

Pasal 10 berbunyi:
Pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Terjadi perubahan pada kategori pelayanan kefarmasian. Dimana pada PMK RI No.30m Thn.2019 pelayanan farmasi masuk dalam kategori pelayanan penunjang medik, kini menjadi pelayanan nonmedik sebagaimana tertera pada PMK RI No.3 Thn.2020.

Pertanyaannya,

Apakah benar farmasis adalah profesi yang tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, medik/me·dik/ /médik/ n jururawat. Dalam kata lain pengobatan merupakan penunjang dalam tindakan perawatan pasien baik di Rumah Sakit maupun pada tingkat pelayanan kesehatan lainnya. 

Oleh karena itu kami Ikatan Apoteker Indonesia di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, merasa perlu menyampaikan pernyataan sikap kami terkait peraturan tersebut yang dinilai keliru dalam mengelompokkan profesi tertentu, yang tentu saja akan berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia secara lengkap (dalam hal ini pasien di Rumah Sakit) dalam memperoleh informasi dan edukasi terkait pengobatan yang dijalani.
 
"Jadikan hadirmu jati dirimu, demi Indonesia"




1 komentar:

Pernyataan Sikap Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Banggai Terkait Terbitnya PMK RI No. 3 Thn. 2020

KAMI TIDAK AKAN TINGGAL DIAM! Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020? Mari kita cermati bersama... ...