Halo pembaca,
Dunia kefarmasian saat ini bisa diibaratkan seperti 'aktor film pendek yang kurang sensasi'. Mengapa demikian? Karena pada kenyataannya, peranan mereka sangat penting dalam mendukung upaya kesehatan di negeri ini bersama dengan dokter, perawat, bidan, dan profesi kesehatan lainnya. Namun masyarakat masih kurang informasi dan atau kurang mengetahui tentang mereka.
Untuk itu mari saya jelaskan sedikit tentang beberapa pengertian atau definisi terkait dunia kefarmasian, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009.
PEKERJAAN KEFARMASIAN
adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
SEDIAAN FARMASI
adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
TENAGA KEFARMASIAN
adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
PELAYANAN KEFARMASIAN
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
APOTEKER
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
FASILITAS KESEHATAN
adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan
FASILITAS PRODUKSI SEDIAAN FARMASI
adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika
FASILITAS DISTRIBUSI ATAU PENYALURAN SEDIAAN FARMASI
adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Instalasi Sediaan Farmasi
FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN
adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF)
adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
APOTEK
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker
TOKO OBAT
adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran
ORGANISASI PROFESI APOTEKER
adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia
Salam Sehat,
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banggai
Penulis: Ananirmala, S.Farm.,Apt
👍👍
BalasHapus